
Profil Perusahaan
PT. Sumber Daya Bangkalan (PERSERODA) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Sumber Daya, didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 02 Tahun 1967. Transformasi menjadi perseroan setelah diberlakukan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Sumber Daya Bangkalan sebagaimana diubah dengan Perda No. 1 tahun 2022 dan didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Februari 2021 oleh Notaris Mohammad Komarul Arifin, SH, M.Kn, dan diubah melalui Akta Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH No. 70 tanggal 29 November 2021, serta telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan No. AHU-AH.01.03-0479432. Sebagai BUMD, PT. Sumber Daya Bangkalan (PERSERODA) diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2020 maksud didirikannya Perseroan adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendorong pertumbuhan perekonomian, menggali dan meningkatkan potensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Tujuan didirikannya Perseroan adalah :
- Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya,
- Menyelenggarakan pemanfaatan umum berupaya penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perseroan yang baik,
- Memperoleh laba dan/atau keuntungan.