Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2010 tentang retribusi jasa usaha dimana persewaan Gedung Rato Ebu bisa dikelola oleh pihak ketiga untuk dapat memberikan kontribusi yang positif baik dari segi manajemen ataupun pendapatannya. Dari dasar di atas PT Sumber daya Bangkalan sanggup mengelola persewaan Gedung Rato Ebuh sebagai salah satu unit usahanya yang sudah tertuang di rencana bisnis 5 tahunan dan telah dilakukannya perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dengan Nomor 00.1.4/772/433.204/2023 dan Nomor 500/02.MoA/433.503/2023 tentang perjanjian sewa barang milik daerah.
Gedung Rato Ebuh Bangkalan mempunyai letak yang strategis yaitu berada di tengah kota Bangkalan dengan kapasitas dapat menampung 1000 undangan. Fasilitas gedung dan fasilitas pendukung (dekor, konsumsi, parkir) yang memadai serta integritas dan kepercayaan publik pada PT. Sumber Daya Bangkalan sebagai pengelola Gedung Rato Ebuh.