Participating Interest (PI)
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang menyebutkan bahwa setiap Daerah dapat membentuk Perusahaan Pemerintah Daerah yang modalnya berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan. PT. Sumber Daya Bangkalan (PERSERODA) diharapkan menjadi penyumbang bagi penerimaan Daerah baik dalam bentuk pajak, dividen maupun hasil privatisasi. PT. Sumber Daya Bangkalan (PERSERODA) telah mempunyai Rencana strategis dalam bentuk Rencana Korporasi (Corporate plan) dan Rencana Bisnis (Business plan) yang salah satunya memperoleh Pl 9%.
Sesuai dengan Peraturan Mentri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Tentang penawaran Participating Interst (PI) 9%, pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan dan Petrogas Jatim Utama mendirikan anak perusahaan yakni PT Petrogas Jatim Adipodai untuk mengelola PI 9% dengan komposisi saham PT. Petrogas Jatim Utama 51% dan PT. Sumber Daya Bangkalan 49%.
Adapun tahapan-tahapan dalam mendapatkan PI 9% berdasarkan Permen ESDM No 37 Tahun 2016, terdapat 10 tahapan proses pengalihan PI 9%. Pada saat ini telah mencapai tahap 6 menuju ke tahap 7. Dengan demikian PT. Sumber Daya Bangkalan akan mempercepat proses pengalihan PI 10% sampai tahap 10 di tahun 2025.